IDXChannel - Truk Over Dimension Over Load (ODOL) masih menjadi momok pengguna jalan lain. Sebab, kendaraan tersebut bisa menyebabkan kecelakaan fatal.
Meski begitu, pemberantasan truk ODOL makin sulit karena ditolak tiga institusi.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan sulit memberantas keberadaan truk ODOL. Pasalnya, transportasi logistik melibatkan banyak institusi, yang di sana ada kepentingan yang berbeda-beda.
"Ada 12 Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik," kata Djoko dalam keterangan resminya.
Kementerian atau Lembaga yang terlibat seperti Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian RI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan Bappenas.