sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usut Dugaan Jual Beli Data Ilegal, Komdigi Gandeng Polri 

News editor Yuwantoro Winduajie
02/10/2026 17:14 WIB
Koordinasi dengan Kepolisian juga dilakukan terhadap situs-situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi.
Usut Dugaan Jual Beli Data Ilegal, Komdigi Gandeng Polri 
Usut Dugaan Jual Beli Data Ilegal, Komdigi Gandeng Polri 

Alexander meminta masyarakat tidak turut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Data yang sudah beredar di ruang digital tetap merupakan data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi yang bebas untuk disebarluaskan kembali.

“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” kata Alexander.

Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Komdigi memandang ancaman terhadap keamanan data sebagai tantangan lintas negara yang terus berkembang. Data yang pernah terekspos dapat muncul kembali melalui berbagai saluran dan metode, sehingga penanganannya membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, serta masyarakat.

Ancaman terhadap data tidak mengenal jabatan maupun status sosial. Data pribadi siapapun dapat menjadi sasaran ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan.

Karena itu, ketika sebuah sistem mengalami kebocoran, perlindungan dan penanganannya menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, pengelola sistem, platform digital, maupun seluruh pihak yang memiliki akses terhadap data tersebut.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement