“Bagi Indonesia, diplomasi perdamaian dan penghormatan terhadap hukum akan terus kami suarakan dan perjuangkan sesuai mandat konstitusi negara Indonesia tahun 1945. Oleh sebab itu sebagai Presiden AALCO ke-61, Indonesia mendorong forum-forum AALCO untuk terus mengorientasikan hukum internasional, agar senantiasa berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan perdamaian dan pelindung hak asasi manusia,” harap Wapres.
Diketahui, AALCO merupakan organisasi yang berdiri pada tahun 1956 untuk meningkatkan kerja sama dan pertukaran pandangan mengenai isu-isu hukum yang menjadi kepentingan negara-negara Asia dan Afrika.
Saat ini AALCO memiliki 47 negara anggota antara lain Indonesia, India, China, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, Arab Saudi, Mesir, Iran, Irak, Kuwait, Maroko, Nigeria, Pakistan, dan Afrika Selatan.
(FRI)