Sejatinya, WBS bisa diimplementasikan secara efektif, sehingga dapat mendukung tingkat kepatuhan organ perseroan yang pada akhirnya dapat mendukung peningkatan produktivitas.
Secara konsep, WBS merupakan mekanisme pelaporan terhadap suatu dugaan pelanggaran atau penyimpangan, setiap orang bisa berperan sebagai pelapor atas terjadinya kecurangan atau pelanggaran yang berpotensi melanggar norma dan etika hingga berdampak pada kerugian perusahaan. Implementasi WBS juga diatur dalam peraturan Menteri BUMN No.PER-2/MBU/03/2023.
“Harapannya dengan penguatan tata kelola ini Waskita semakin sehat tentunya dapat menjadi backbone utama dalam program restrukturisasi yang sedang berjalan. Selain itu, kegiatan ini bisa memberikan perspektif yang jelas kepada seluruh insan Waskita terhadap implementasi WBS. Perseroan sebagai BUMN mampu mendukung terciptanya ekosistem yang prudent terhadap sistem kepatuhan yang berlaku,” ucap Mursyid.
(YNA)