Soal, jenis produk pangan, Rita menjabarkan pada produk pangan kadaluarsa itu seperti minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mi instan, bumbu siap pakai, dan minuman serbuk perisa.
Kemudian, produk pangan tanpa izin edar meliputi bahan tambahan pangan atau btp, makanan ringan, mi instan, cake, creamer-kental manis.
"Nah, untuk produk pangan rusak yang terciduk paling banyak jenisnya itu saos sambal, creamer - kental manis, susu UHT, mi instan, dan minuman mengandung susu," urainya.
"Total kerugian ekonomi dari kasus ini yaitu Rp666 juta, dengan rincian pangan tanpa izin edar Rp405 juta kerugiannya, kadaluarsa Rp205 juta, dan pangan rusak Rp55 juta," tambah Rita.
(SAN)