sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada! BPOM Temukan Banyak Produk Pangan Ilegal di Wilayah Ini

News editor Muhammad Sukardi
26/12/2022 17:21 WIB
BPOM menciduk 66.113 pieces produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan per 21 Desember 2022.
Waspada! BPOM Temukan Banyak Produk Pangan Ilegal di Wilayah Ini (FOTO:MNC Media)
Waspada! BPOM Temukan Banyak Produk Pangan Ilegal di Wilayah Ini (FOTO:MNC Media)

Soal, jenis produk pangan, Rita menjabarkan pada produk pangan kadaluarsa itu seperti minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mi instan, bumbu siap pakai, dan minuman serbuk perisa.

Kemudian, produk pangan tanpa izin edar meliputi bahan tambahan pangan atau btp, makanan ringan, mi instan, cake, creamer-kental manis.

"Nah, untuk produk pangan rusak yang terciduk paling banyak jenisnya itu saos sambal, creamer - kental manis, susu UHT, mi instan, dan minuman mengandung susu," urainya.

"Total kerugian ekonomi dari kasus ini yaitu Rp666 juta, dengan rincian pangan tanpa izin edar Rp405 juta kerugiannya, kadaluarsa Rp205 juta, dan pangan rusak Rp55 juta," tambah Rita.  

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement