IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengumumkan penyegelan subyek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatera.
Tercatat, sebanyak 4 subyek hukum disegel. "Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subyek hukum dari sekitar 12 subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," kata Menhut Raja Juli Antoni, Sabtu (6/12/2025).
Menhut memastikan dirinya melakukan penindakan hukum secara tegas. Ia menyebut tidak akan berkompromi dengan perusak hutan.
"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.
Keempat subyek hukum yang disegel diantaranya; Satu, Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan. Kedua, PHAT Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara. Ketiga, PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara. Keempat, PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.