Sebagai informasi, perilaku menyimpang para wisatawan mancanegara (wisman) terjadi di Bali dan di Kawah Ijen, Jawa Timur.
Mereka mengganti pelat nomor sepeda motornya dengan identitas diri dan tidak mematuhi aturan lalu lintas di Bali, serta membakar flare di Kawah Ijen.
Sandiaga pun mengaku perilaku itu tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas.
Terlebih lagi, kata Sandiaga, menyalakan flare sembarangan di destinasi wisata merupakan bentuk pelanggaran dari UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem.
(YNA)