IDXChannel - Banyak kaum Muslim yang mempertanyakan apakah hewan kurban syaratnya harus berumur 2 tahun. Pertanyaan ini kerap muncul di tengah- tengah kaum Muslimin terutama sekali mendekati Hari Raya Idul Adha. Untuk hal itu maka harus ada sandaran dalil yang sahih.
Untuk menjawabnya akan terlihat pada hadits berikut ini.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“لَا تَذْبَØÙوا Ø¥Ùلَّا Ù…ÙØ³Ùنَّةً, Ø¥Ùلَّا أَنْ ÙŠÙŽØ¹Ù’Ø³ÙØ±ÙŽ Ø¹ÙŽÙ„ÙŽÙŠÙ’ÙƒÙمْ ÙَتَذْبَØÙوا جَذَعَةً Ù…ÙÙ†ÙŽ اَلضَّأْنٔ
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963)
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha.