IDXChannel - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan aturan terkait pemotongan hewan dan penanganan daging kurban jelang Hari Raya Idul Adha 2021. Aturan itu sebagaimana surat edaran (SE) Nomor 524.3/4958/DKPPP Tentang Penataan Tempat Pemotongan Hewan Kurban dan Penanganan Daging Kurban dalam situasi Pandemi COVID-19.
Edaran itu dibuat untuk pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19 dan juga mengantisipasi penyebaran penyakit zoonosis hewan kurban. Aturan itu meminta agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) naungan Pemerintah Kota Bekasi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Bekasi, Abdul Iman mengatakan, pemotongan hewan kurban juga diizinkan diselenggarakan di RPH milik swasta yang ada di Bekasi.”Lalu, penyelenggara pemotongan dilakukan di luar RPHR, maka wajib mengikuti sejumlah ketentuan,” katanya.
Selain aturan itu, kata dia, sebanyak 183 petugas kesehatan akan diterjunkan ke lokasi penjualan hewan kurban di wilayahnya. Mereka akan memastikan kondisi kesehatan hewan jelang Idul Adha. Para petugas akan mengawasi dan memerika kesehatan hewan kurban pada 5-16 Juli 2021.”Pemeriksaan antemortem dan postmortem di tempat pemotongan 19-21 Juli,” ujarnya.
Bukan hanya itu, petugas itejunkan akan memberi sosialisasi penyelenggaraan kurban di masa pandemi COVID-19. Dari 183 petugas itu kata Iman terdiri dari 50 orang petygas DKP3, lalu 21 orang petugas Bidang Nakeswan, UPTD Klinik dan UPTD Rumah Potong Hewan dan sebanyak 6 orang petugas penyuluh lapangan dan 50 orang dari dokter hewan dan 58 petugas kelurahan.