Akibat dari peraturan dan pembatasan ini menimbulkan kemarahan umat muslim Arab Saudi dan dunia. Hal ini langsung di jelaskan oleh Juru bicara Kementerian Abdullah Al-Enezi dalam sambungan telepon.
Ia bilang kementerian tidak melarang berbuka puasa di masjid bahkan menyelenggarakannya sehingga ada penanggung jawab yang mendapat izin dari penanggung jawab tersebut.
Bahkan mendapatkan fasilitas untuk menjaga ketertiban masjid dan kebersihan nya serta tidak memungut sumbangan selain dari kedinasan.
Terkait larangan merekam video atau mengambil gambar ketika salat dan menyiarkan nya itu untuk menghindari imam dan Khotib dari kesalahan dalam ceramah atau dalam membaca. Terutama apabila kesalahan tersebut dilakukan dengan cara tidak sengaja.
(DES/ Alya mardiyatul)