Kebijakan moneter
Muhammad Hidayat (2010) dalam bukunya Pengantar Ekonomi Syariah menjelaskan, penyebab terjadinya penyebaran uang terlalu tinggi karena terjadi defisit anggaran yang kemudian ditutup dengan pinjaman. Akan tetapi pada awal pemerintahan islam jarang terjadi defisit anggaran, sistem pengolahan moneter yang diserahkan kepada baitul mal.
Setiap harta yang menjadi hak kaum muslimin, tetapi pemiliknya tidak jelas maka harta itu menjadi hak baitul mal, baik dimasukkan ke dalam kas atau tidak. Pengelolaan moneter pada awal pemerintahan islam dengan mengalokasikan dana untuk penyebaran islam, pendidikan, kebudayaan dan pengembangan infrastruktur.
Sistem moneter tersebut berjalan baik dan memberi dampak kenaikan pada permintaan dan penawaran barang karena populasi semakin meningkat dan penggunaan sumber daya alam semakin maksimal ada beberapa sumber pendapatan negara yaitu jizyah atau pajak yang dibebankan kepada kaum non-Muslim.
Kedua, kharaj yaitu pajak tanah yang diambil dari kaum non-Muslim. Selanjutnya ada ushr yakni jenis pajak yang dikenakan kepada semua pedagang dan dibayarkan sekali dalam setahun senilai 200 dirham.