sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Rincian Komponen BPIH di Indonesia dan Arab Saudi ​

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
08/10/2026 10:03 WIB
Cakupan komponen biaya penyelenggaraan haji (BPIH) terbagi ke dalam alokasi di dalam negeri dan di Arab Saudi.
Begini Rincian Komponen BPIH di Indonesia dan Arab Saudi ​ (FOTO:iNews Media Group)
Begini Rincian Komponen BPIH di Indonesia dan Arab Saudi ​ (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja), cakupan komponen biaya penyelenggaraan haji (BPIH) terbagi ke dalam alokasi di dalam negeri dan di Arab Saudi. 

Untuk keperluan di dalam negeri, komponen pembiayaan mencakup pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelindungan, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jamaah haji, biaya hidup (living cost), pembinaan jamaah haji, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.

​

"Sementara itu, komponen BPIH untuk keperluan di Arab Saudi meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi (fullboard syarikah), serta pelayanan di Armuzna, yang dilengkapi dengan alokasi untuk pelindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH," tutur Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf dikutip Kamis (8/10/2026).

Di samping itu, terdapat pula komponen biaya penerbangan yang disesuaikan berdasarkan masing-masing embarkasi keberangkatan di seluruh Indonesia. 

Pemerintah turut mengantisipasi potensi kenaikan biaya tambahan operasional akibat fluktuasi harga avtur, di mana kekurangan dana tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement