sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Besaran Zakat Hasil Pertanian yang Perlu Dibayarkan dan Syaratnya

Syariah editor Rizki Setyo Nugroho
29/03/2022 15:32 WIB
Menjelang bulan suci Ramadan, Anda tentunya harus mengetahui besaran zakat hasil pertanian yang perlu dibayarkan nantinya
Besaran Zakat Hasil Pertanian yang Perlu Dibayarkan dan Syaratnya (Foto: MNC Media)
Besaran Zakat Hasil Pertanian yang Perlu Dibayarkan dan Syaratnya (Foto: MNC Media)
  • Tanaman tersebut tumbuh lewat budidaya manusia.
  • Terdiri dari tanaman yang bisa dijadikan makanan pokok dan bisa disimpan. 
  • Memiliki tekstur keras dan siap disimpan (Buduw Al-Shalah) dalam kondisi kering.
  • Mencapai nisabnya.

Kadar dari nisab zakat pertanian adalah sebesar lima wasaq. Nabi SAW pernah bersabda:

            ليس فيما دون خمسة أوسق من التمر صدقة   

Artinya: “Tidak ada zakat untuk sesuatu yang kurang dari 5 wasaq kurma.”

  1. Besaran Zakat Hasil Pertanian

Setelah mengetahui syarat dari tanaman yang bisa dijadikan sebagai zakat pertanian, lalu berapakah besaran zakat hasil pertanian yang bisa diberikan? Perhitungan dari zakat hasil pertanian akan dipengaruhi oleh jenis sistem pengairan tanaman yang digunakan.

Berikut adalah rincian persentasenya:

  • Hasil pertanian yang diairi dengan cara disiram atau irigasi yang berbayar, maka besaran zakatnya adalah sebesar 5%.
  • Sedangkan untuk hasil pertanian yang diairi dengan air hujan, sungai, mata air, dan sumber tidak berbayar lainnya, akan dikenakan besaran zakat sebesar 10%.

Itulah besaran zakat hasil pertanian yang perlu Anda ketahui menjelas bulan suci Ramadan ini.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement