Melalui pendekatan tersebut, pengembangan ekonomi syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat rantai nilai halal sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas.
Solikin menambahkan, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah merupakan bagian dari agenda pembangunan nasional menuju Indonesia 2045. Hal itu tercermin dari masuknya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Menurutnya, pencapaian agenda tersebut membutuhkan kolaborasi pemerintah, otoritas keuangan, industri dan dunia usaha, pesantren, akademisi, serta masyarakat.
Sinergi antar pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan program pengembangan ekonomi syariah tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan, tetapi menghasilkan perubahan nyata bagi dunia usaha dan masyarakat.
(NIA DEVIYANA)