IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mendorong penguatan pembiayaan syariah agar semakin terhubung dengan aktivitas ekonomi produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Solikin M. Juhro mengatakan, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tidak cukup hanya mengandalkan besarnya potensi pasar. Potensi tersebut harus diterjemahkan menjadi kegiatan usaha yang produktif, memiliki daya saing, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
"Pembiayaan syariah perlu terhubung dengan aktivitas produktif, keuangan sosial syariah juga perlu menjadi bagian dari upaya pemberdayaan yang berkelanjutan," ujar Solikin dalam sambutan penutupan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 Tahun 2026, Minggu (18/10/2026).
Menurutnya, penguatan pembiayaan merupakan salah satu dari tiga aspek utama yang perlu diperhatikan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional. Dua aspek lainnya adalah integrasi rantai nilai halal dari hulu ke hilir serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui digitalisasi.
Solikin menjelaskan, perluasan akses pembiayaan syariah perlu didukung inovasi serta integrasi antara keuangan sosial dan keuangan komersial. Dengan demikian, pembiayaan tidak hanya menjadi instrumen transaksi keuangan, tetapi juga dapat mendukung pemberdayaan usaha secara berkelanjutan.
Dia menilai, penguatan pembiayaan harus berjalan beriringan dengan pembangunan ekosistem usaha yang kuat. Pelaku UMKM membutuhkan akses pembiayaan dan pasar agar dapat meningkatkan kapasitas produksi, memperluas jangkauan usaha, serta meningkatkan daya saing.
Sebaliknya, lembaga pembiayaan membutuhkan ekosistem usaha yang produktif agar penyaluran dana dapat mendukung kegiatan ekonomi yang berkelanjutan. "Usaha produktif membutuhkan akses pembiayaan dan pasar, lalu pembiayaan membutuhkan ekosistem usaha yang kuat," katanya.
Selain memperluas akses pembiayaan, BI mendorong penguatan rantai nilai halal dari hulu ke hilir. Upaya tersebut mencakup pemberdayaan usaha, sertifikasi halal, hingga perluasan akses perdagangan dan pembiayaan.
Penguatan rantai nilai halal dinilai penting untuk meningkatkan keterhubungan antarpelaku usaha dalam ekosistem ekonomi syariah. Dengan dukungan pembiayaan dan akses pasar, UMKM diharapkan dapat mengambil peran lebih besar dalam industri halal nasional.
Solikin menegaskan, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah harus diarahkan pada penciptaan kesejahteraan yang inklusif. Pertumbuhan ekonomi tidak hanya diukur berdasarkan peningkatan aktivitas usaha, tetapi juga dari semakin luasnya kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dan menikmati manfaat pembangunan.
Karena itu, pembiayaan syariah dan keuangan sosial syariah perlu saling melengkapi dalam mendukung pemberdayaan masyarakat, termasuk kelompok usaha yang membutuhkan penguatan kapasitas dan akses terhadap sumber daya ekonomi.
Melalui pendekatan tersebut, pengembangan ekonomi syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat rantai nilai halal sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas.
Solikin menambahkan, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah merupakan bagian dari agenda pembangunan nasional menuju Indonesia 2045. Hal itu tercermin dari masuknya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Menurutnya, pencapaian agenda tersebut membutuhkan kolaborasi pemerintah, otoritas keuangan, industri dan dunia usaha, pesantren, akademisi, serta masyarakat.
Sinergi antar pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan program pengembangan ekonomi syariah tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan, tetapi menghasilkan perubahan nyata bagi dunia usaha dan masyarakat.
(NIA DEVIYANA)