IDXChannel – Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menjelaskan alasan usulan proporsi biaya haji 70:30, yang mana 70% ditanggung jamaah dan 30% ditanggung dari manfaat pengelolaan keuangan haji, sehingga terjadi peningkatan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 menjadi Rp69,2 juta.
Plt Ketua BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, akibat tidak diberangkatkan haji pada 2020-2021 memang benar terjadi pertumbuhan aset sekitar Rp 20 triliun sebagai dampak tidak adanya haji akibat pandemi Covid-19.
Namun, dengan asumsi kuota keberangkatan 50% pada 2022 lalu, maka total alokasi yang dijadikan nilai manfaat hampir Rp 6 triliun untuk keberangkatan 2022, dan 2023 akan menggunakan 2 kali yang nilai manfaat yang digunakan di 2022 yakni Rp 12 triliun dengan asumsi kuota penuh.
“Artinya jika tahun 2023 kuotanya menjadi kuota penuh menjadi 100% atau 200 ribuan jemaah haji maka total nilai manfaat yang harus dialokasikan Rp 12 triliun,” kata Fadlul di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Asumsi tadi, jika pada 2021 akhir terdapat Rp 20 triliun saldo pemupukan dana yang dihasilkan dari tidak berangkatnya haji di 2020-2021, maka pada 2022 sudah diambil saldo simpanannya dan sisanya sekitar Rp 15 triliun. Bahwa kemudian di 2023 akan dialokasikan Rp 12 triliun, maka otomatis akan mengambil simpanan yang telah ditutup sebesar Rp 12 triliun, sehingga di 2024 akan tersisa Rp 3 triliun saja.
“Artinya di 2024, saldonya di 2024 ada di kisaran Rp 3 triliun, Itu yang akan menjadi biaya yang harus dialokasikan di 2024. Asumsi tanpa adanya kenaikan BPIH artinya di 2024 dengan Rp 12 triliun ada sekitar Rp 9 triliun yang harus diambil dana pokok yang selama ini dikelola, asumsi sudah memasukkan pengelolaan dana berjalan di 2023-2024,” paparnya.
Oleh karna itu, pemerintah mengajukan usulan dana haji menjadi 70:30. Apalagi, pada 2022 lalu nilai manfaat yang diberikan per jamaah mencapai hampir Rp 60 juta.
“Itulah makannya kenapa usulannya menjadi 70-30, kalau dilihat nilai manfaat yang didistribusikan di 2022 hampir Rp 60 juta, kalau disamakan di 2023 ya memang kalau itu yang harus dibayarkan maka Rp 60-70 juta yang harus diasumsikan jika usulannya 70%:30%,” tandasnya.
(SAN)