IDXChannel - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap travel yang melayani pemberangkatan haji.
Hal ini dilakukan buntut adanya haji furoda yang batal berangkat lantaran tidak terbit visa haji.
Menurutnya, BP Haji akan melakukan perlindungan terhadap calon jamaah haji untuk mendapatkan uangnya kembali 100 persen jika batal berangkat.
"Kami akan fokus pada perlindungan konsumennya dan penertiban travel atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khsus) yang menjanjikan Furoda atau Mujamalah," kata Dahnil kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
"Yakni kepastian pengembalian utuh bila visa tersebut tidak keluar. Bila tidak, harus mempertanggungjawab secara hukum," tuturnya.