IDXChannel - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap travel yang melayani pemberangkatan haji.
Hal ini dilakukan buntut adanya haji furoda yang batal berangkat lantaran tidak terbit visa haji.
Menurutnya, BP Haji akan melakukan perlindungan terhadap calon jamaah haji untuk mendapatkan uangnya kembali 100 persen jika batal berangkat.
"Kami akan fokus pada perlindungan konsumennya dan penertiban travel atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khsus) yang menjanjikan Furoda atau Mujamalah," kata Dahnil kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
"Yakni kepastian pengembalian utuh bila visa tersebut tidak keluar. Bila tidak, harus mempertanggungjawab secara hukum," tuturnya.
Kendati begitu, Dahnil tetap menyarankan agar para jamaah berangkat haji melalui jalur kuota reguler maupun khusus. "Kami menyarankan calon jamaah haji memilih haji yang kuota baik haji reguler maupun haji khusus," kata dia.
Kuota untuk haji furoda berbeda dari kuota resmi yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada tiap negara, karena bersifat khusus dan tidak termasuk dalam alokasi kuota nasional.
Haji furoda merupakan ibadah haji yang dilaksanakan menggunakan visa yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi, tanpa melalui kuota resmi yang dikelola oleh pemerintah negara asal. Jenis haji ini biasa disebut sebagai haji undangan dari otoritas Saudi.
Visa haji furoda, atau dikenal juga dengan sebutan visa mujamalah, tidak memerlukan proses antrean seperti visa haji reguler atau haji plus. Jumlah visa ini tidak tetap dan biasanya diperoleh melalui perusahaan penyelenggara haji yang memiliki akses langsung ke Pemerintah Arab Saudi tanpa perantara pemerintah negara asal.
(kunthi fahmar sandy)