IDXChannel - Kegiatan buka puasa bersama di masjid dan musala dilarang di Depok. Hal ini sesuai dengan keputusan Pemerintah Kota Depok dengan menerbitkan aturan mengenai penyelenggaraan ibadah di bulan ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu isinya adalah meminta seluruh instansi pemerintah maupun swasta serta musala dan masjid serta instansi tidak diperkenankan melakukan buka puasa bersama. Surat edaran itu berisi larangan dilakukan untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19.
"Acara buka puasa bersama di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, mushola dan tempat lainnya ditiadakan," tulis Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam surat edaran tersebut, Kamis (8/4/2021).
Meski begitu, Idris memperbolehkan salat tarawih di masjid atau mushala dengan ketentuan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Kemudian jarak antarjemaah diatur minimal satu meter.
Jemaah salat tarawih wajib mengenakan masker dan membawa perlengkapan ibadah sendiri. Jemaah juga harus merupakan warga setempat yang dapat diidentifikasi status kesehatannya dan tidak sedang dalam status positif aktif Covid-19.