Cara Menghitung Zakat Profesi: Nishab dan Persentase
Dalam Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, ditetapkan bahwa nishab (batas mininum wajib zakat) zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas. Sementara kadar zakat pendapatan dan jasa yang wajib dibayarkan adalah 2,5%.
Zakat profesi lantas dibayarkan saat penghasilan diterima dengan ketentuan harga emas terbaru. Berikut ini adalah contohnya:
Jika harga emas pada hari ini adalah Rp900.000 per gram, maka nisbah zakat profesi adalah Rp76,5 juta per tahun (Rp900.000 x 85), atau Rp6,37 juta per bulan. Maka, muslim yang menghasilkan upah lebih dari Rp6,37 per bulan, wajib membayar zakat 2,5%.
Anda juga dapat menghitungnya lewat kalkulator zakat yang pada laman resmi https://baznas.go.id , IDXChannel telah mencoba perhitungan dengan kalkulator tersebut. Dengan perandaian gaji Rp7.500.00 per bulan, zakat penghasilan yang harus dibayarkan adalah Rp187.500,.
Demikianlah ulasan singkat tentang cara menghitung zakat profesi berdasarkan aturan pemerintah. (NKK)