Selain itu, Indonesia mengusulkan fleksibilitas mekanisme penggantian visa jamaah yang batal berangkat agar kuota tidak hangus.
“Setiap kuota adalah hak umat. Kami berharap ada mekanisme fleksibel hingga mendekati hari keberangkatan, agar slot tidak terbuang sia-sia,” kata Menteri Irfan.
Indonesia juga meminta kejelasan teknis terkait pembayaran Dam (denda) tamattu melalui sistem digital, sehingga prosesnya lebih praktis dan tidak membingungkan jamaah.
Integrasi sistem ini diharapkan mempercepat proses administrasi, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan respons terhadap kondisi darurat. Menurut pemerintah, langkah ini menjadi fondasi penting menuju tata kelola haji dan umrah yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kenyamanan jamaah.
(kunthi fahmar sandy)