KETIGA BELAS: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
KEEMPAT BELAS: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(YNA)
KETIGA BELAS: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
KEEMPAT BELAS: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(YNA)