sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhaj Perkuat Satgas Pencegahan Haji Nonprosedural, 80 Keberangkatan WNI Ditunda

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
08/05/2026 15:07 WIB
Kemenhaj memperkuat pencegahan haji nonprosedural melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang dibentuk pada 18 April 2026.
Kemenhaj Perkuat Satgas Pencegahan Haji Nonprosedural, 80 Keberangkatan WNI Ditunda (FOTO:iNews Media Group/Ilustrasi)
Kemenhaj Perkuat Satgas Pencegahan Haji Nonprosedural, 80 Keberangkatan WNI Ditunda (FOTO:iNews Media Group/Ilustrasi)

Langkah ini penting mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan bahwa Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 WNI yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.

Rinciannya, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, 5 di Kualanamu, 15 di Juanda, dan 3 di Yogyakarta International Airport. Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural serta 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.

Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, menegaskan bahwa Polri mendukung kerja Satgas melalui pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum. Bareskrim telah menerima 95 laporan awal, sebagian telah selesai ditangani dan sebagian lainnya masih dalam proses tindak lanjut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement