"Prokes tetap ketat disini dengan kewajiban masker di luar atau dalam ruangan (denda 4 juta bagi pelanggar), cek tawakalna untuk masuk tempat umum, sholat juga berjarak dan sebagainya,"ujar dia.
Baca Juga:
Diketahui, Jamaah umrah positif sebanyak 87 ini adalah dari 414 jamaah umrah yang berangkat tanggal 8 Januari 2022 dan pulang ke Indonesia tanggal 17 Januari 2022. (RAMA)