2. Adanya perubahan harga
Kementrian agama RI telah mengemukakan bahwa biaya umrah pada tahun 2022 ini berkisar antara Rp. 30 juta tergantung fasilitas dan ketentuan dari penyedia jasa umrah. Biasanya biaya ini belum termasuk dengan biaya karantina sebelum dan sesudah perjalanan ataupun swab PCR.
3. Penghapusan syarat kesehatan untuk jamaah
Meskipun pada awal tahun 2022 terdapat pengurangan kuota jamaah untuk menghindari penularan virus covid 19, namun saat ini Pemerintah Arab Saudi tidak lagi mewajibkan syarat-syarat kesehatan bagi jamaah umrah. Dengan adanya kebijakan dari Arab Saudi ini, pemerintah Indonesia juga diharapkan agar segera melakukan penyelarasan kebijakan dengan Arab Saudi.
Dengan mengeluarkan kebijakan baru mengenai penghapusan PCR bagi jamaah umroh 2022 yang akan ke Tanah Suci serta menghapus aturan karantina yang sebelumnya diwajibkan kepada para jamaah sebelum melaksanakan ibadah umrah. Walau demikian kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus covid-19
4. Skema one gate policy
Kebijakan ini sebelumnya sudah terapkan sejak 8 Januari 2022 untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kebijakan One Gate Policy (OGP) adalah kebijakan yang mengharuskan para jamaah Indonesia untuk berangkat dari Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.
Lokasi ini menjadi tempat screening kesehatan terpusat sebelum pemberangkatan.