IDXChannel – Apa saja syarat pinjaman KUR di Pegadaian Syariah? Artikel ini akan membahasnya.
KUR Pegadaian Syariah merupakan fasilitas pinjaman bagi Rahin (nasabah) yang tidak memiliki akses terhadap pinjaman bank (belum memiliki kemampuan membayar) namun telah mempunyai usaha yang layak dan efektif untuk berkembang berdasarkan Akad Rahn (gadai syariah).
Biaya pemeliharaan KUR Syariah Pegadaian disebut Mu'nah dan tidak dikenakan bunga. Besaran Marhun Bih (uang pinjaman) KUR Syariah yang disalurkan berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000.
Dengan KUR Syariah, Pegadaian bertujuan memberikan pilihan bagi nasabah yang ingin mengajukan untuk pinjaman KUR dengan sistem Syariah namun belum memiliki pinjaman KUR dari bank lain.