“Ini yang saya waktu itu lapor dengan Pak Nasarudin bahwa kapal pesiar sudah menanti untuk umrah, tapi sayangnya ownership-nya di sebelah, bukan di kita. Lumayan Rp60 juta bisa belajar macam-macam selama perjalanan,” kata Sapta.
Adapun, waktu tempuh umrah via kapal pesiar kini hanya 12 malam, jauh lebih singkat dibanding pelayaran haji zaman dulu. “Kakek saya dulu dari Lampung ke Makkah empat bulan naik kapal, sekarang 12 hari, dan cruise flight, pergi cruise, pulangnya pakai pesawat,” tutur dia.
Meski begitu, Menag menekankan bahwa skema tersebut belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. Ia menyebut perlunya pembahasan lebih lanjut antar pemangku kepentingan, termasuk kesiapan badan penyelenggara haji dan dukungan regulasi dari Arab Saudi. “Kita belum pernah angkat sebagai sebuah wacana khusus,” ujarnya.
(kunthi fahmar sandy)