"Melalui investasi sukuk ritel, Pemerintah menawarkan kesempatan secara langsung kepada Warga Negara Indonesia untuk mendukung pembangunan nasional. Hasil investasi Sukuk Ritel akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang menjadi investasi untuk merekat jalinan kebangsaan menuju bangsa yang mandiri," tulis Kementerian Keuangan dalam pengumuman resminya, dikutip Minggu (27/2/2022).
Berikut adalah empat langkah berinvestasi di Sukuk Ritel SR016:
1. Registrasi
Proses pendaftaran calon investor melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi (Midis). Memasukan data-data antara lain, data diri, nomor SID (Single Investor Identification), nomor Rekening Dana dan nomor Rekening Surat Berharga.
Calon investor yang belum memiliki nomor SID, rekening dana, dan/atau rekening surat berharga, akan dibantu oleh Midis.
Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID)
SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek lndonesia (KSEI) selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
2. Pemesanan
Setelah registrasi berhasil, calon investor melakukan pemesanan SR016 dengan sebelumnya membaca ketentuan dalam Memorandum Informasi. Pemesanan hanya dapat dilakukan pada saat masa penawaran SR016.