sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sita 41 Aset Properti dalam Kasus Pidana Perbankan BPRS GP Medan

Syariah editor Anggie Ariesta
21/06/2026 10:40 WIB
OJK menyita 41 aset properti dalam kasus tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP Medan.
OJK menyita 41 aset properti dalam kasus tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP Medan. (Foto: dok. OJK)
OJK menyita 41 aset properti dalam kasus tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP Medan. (Foto: dok. OJK)

Menurut Agus, penyitaan langsung ini dinilai penting karena penyidik menemukan indikasi kelalaian struktural dalam manajemen bank.

"Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Oleh karena itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset,” tuturnya.

Perkara pidana ini menyasar internal BPRS GP, entitas bank perkreditan syariah yang izin usahanya telah dicabut resmi oleh OJK sejak 17 April 2025. Kasus ini menyeret IP selaku mantan Direktur Utama dan MIL selaku pengguna dana akhir (end user).

Berdasarkan hasil penyidikan sepanjang periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga memanipulasi laporan keuangan lewat pemberian 35 fasilitas pembiayaan fiktif menggunakan nama 34 nasabah nominee (pinjam nama), dengan total plafon menembus Rp15,47 miliar. 

Pencairan dilakukan secara ilegal menggunakan dokumen identitas palsu tanpa melewati prosedur baku. Dana itu kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi serta menutup pembiayaan macet lainnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement