Atas perbuatan tersebut, para terlapor dibidik dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Keberhasilan operasi penindakan ini terwujud berkat sinergi ketat OJK bersama Kepolisian RI, Kejaksaan, pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Agus menegaskan, OJK tidak akan mengendurkan radar pengawasannya demi membentengi ekosistem keuangan nasional.
"OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional,” katanya.
(Rahmat Fiansyah)