IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 mengimbau untuk melakukan ibadah di rumah termasuk Salat Jumat . Namun, Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tetap menggelar Salat Jumat dengan protokol kesehatan (Prokes) lebih ketat.
"Iya tetap menggelar sesuai prokes sangat ketat," ucap Kepala Kantor Masjid Agung Al-Azhar, Iding saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (25/6/2021). Baca juga: Masuk Zona Merah, Salat Jumat di Jakarta Ditiadakan
Iding mengatakan, pihaknya tetap menggelar ibadah jumat sesuai dengan surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta. Ia mengakui MUI memperbolehkan pelaksanaan sholat tersebut dengan prokes lebih ketat.
"Kami sudah dapat edaran dari DMI ya terus ada maklumat yang terbaru (23/6) dari MUI DKI itu membolehkan untuk sholat asal dengan prokes ketat," jelasnya.
Iding menyebutkan, Masjid Al-Azhar telah mematuhi prokes dengan mengatur jarak lebih dari 1 meter. Namun, untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 kapasitasnya dibatasi 25 persen.