"Total kapasitas kurang lebih 1.000-an maksimal, 25% berarti 250 orang ya sekitar segitulah paling," paparnya.
Lebih lanjut, Iding mengatakan sebagai bentuk antisipasi apabila aula utama penuh. Jamaah diarahkan ke aula bawah.
Namun, apabila kedua aula penuh tidak menutup kemungkinan jamaah diperbolehkan sholat di halaman Masjid tersebut."Bisa jadi seperti itu gelar salat di lapangan." Tandasnya.
Kebijakan Masjid Agung Al-Azhar ini bertolak belakang dengan Kepgub 796 tentang PPKM mikro yang diperpanjang hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria meniadakan ibadah Salat Jumat sementara. Mengingat kasus Covid-19 di Ibu Kota belum melandai serta masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
(IND)