Uang saku minimal Rp5 juta itu bersifat pribadi, dan di luar uang saku yang diberikan oleh BPKH. Total uang saku tersebut dapat digunakan untuk pembayaran dam tamattu, kebutuhan darurat, dan membeli oleh-oleh secukupnya.
Selain kebutuhan-kebutuhan di atas, ada dam di luar dam tamattu yang harus dibayarkan jika jamaah haji melanggar ketentuan wajib haji. Sehingga, meskipun biaya haji sudah mencakup biaya hidup dasar di tanah suci, jamaah tetap harus membawa uang pegangan.
Jika jamaah mampu membawa uang lebih, maka diperbolehkan membawa uang saku sesuai kemampuan dan kebutuhannya selama di tanah suci. Namun jumlah minimal yang dianjurkan adalah sekitar Rp5 jutaan (di luar uang saku BPKH).
Itulah penjelasan singkat tentang rekomendasi uang yang harus dibawa saat haji.
(Nadya Kurnia)