sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sertifikat Halal Dorong Daya Saing Produk Lokal

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
17/10/2025 13:58 WIB
Penerapan jaminan produk halal bukan hanya bagian dari ajaran agama, tetapi juga strategi penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Sertifikat Halal Dorong Daya Saing Produk Lokal (FOTO:iNews Media Group)
Sertifikat Halal Dorong Daya Saing Produk Lokal (FOTO:iNews Media Group)

“Jaminan produk halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk. Halal juga menguntungkan secara ekonomi karena memberi nilai tambah bagi produk-produk dalam negeri untuk menembus pasar global, terutama ke negara-negara yang mensyaratkan Halal Product Assurance,” tuturnya.

Fuad juga menekankan pentingnya literasi halal agar masyarakat dan pelaku usaha memahami titik kritis kehalalan produk serta cara memastikan keamanan konsumsi.

“Peningkatan literasi halal dan dakwah halal perlu terus dilakukan, tidak hanya menggunakan bahasa hukum, tetapi juga melalui bahasa budaya dan bahasa sains agar lebih mudah diterima masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fuad mengingatkan bahwa perhatian terhadap jaminan produk halal di Indonesia telah berlangsung lama. Sejak 1976, Kementerian Kesehatan telah mengatur penandaan makanan yang mengandung bahan dari babi. Upaya ini berlanjut hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menjadikan Indonesia sebagai pelopor negara dengan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di pasaran.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 juga mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan haram untuk mencantumkan keterangan “tidak halal” pada produknya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement