sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sudah Bayar Zakat Fitrah? Cek di Sini Syarat-syarat Penerimanya

Syariah editor Widaningsih
05/05/2021 06:10 WIB
Zakat ini diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan di bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Sudah Bayar Zakat Fitrah? Cek di Sini Syarat-syarat Penerimanya (FOTO:MNC Media)
Sudah Bayar Zakat Fitrah? Cek di Sini Syarat-syarat Penerimanya (FOTO:MNC Media)

Dalam surat tersebut tidak ada penjelasan soal status agama dari orang fakir. Ulama Mazhab Hanafi menganggap bahwa ayat ini menunjukkan keumuman sehingga membolehkan penyerahan sedekah selain zakat kepada orang kafir, bahkan sebagian mereka membolehkan penyerahan zakat kepada orang kafir. Kafir yang dibolehkan untuk diserahkan zakat dan sedekah adalah kafir zimmi, yaitu golongan kafir yang tidak menyerang umat muslim. 

Sedangkan ulama mayoritas melarang pemberian zakat dan selainnya kepada kafir sekalipun kafir zimmi. Orang-orang muslim lebih hak untuk mendapatkan harta mereka. Hemat penulis, menyerahkan harta atau bersedekah kepada muslim diutamakan terlebih jika mereka benar-benar saudara atau golongan yang membutuhkan. 

Adapun jika memberi kepada non muslim maka diniatkan hadiah saja. Terlebih, jika ternyata kita menemukan saudara non muslim yang juga sangat membutuhkan. 

3. Penerima zakat bukan dari golongan bani hasyim. 

Pelarangan tersebut berdasarkan hadis Nabi: 

إن هذه الصدقة إنما هي أوساخ الناس وإنها لا تحل لمحمد ولا لآل محمد صلى الله عليه وسلم 

“Zakat adalah ‘kotoran’ harta manusia, tidak halal bagi Muhammad, tidak pula untuk keluarga Muhammad SAW.” (HR Abu Daud). 

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement