Dalam surat tersebut tidak ada penjelasan soal status agama dari orang fakir. Ulama Mazhab Hanafi menganggap bahwa ayat ini menunjukkan keumuman sehingga membolehkan penyerahan sedekah selain zakat kepada orang kafir, bahkan sebagian mereka membolehkan penyerahan zakat kepada orang kafir. Kafir yang dibolehkan untuk diserahkan zakat dan sedekah adalah kafir zimmi, yaitu golongan kafir yang tidak menyerang umat muslim.
Sedangkan ulama mayoritas melarang pemberian zakat dan selainnya kepada kafir sekalipun kafir zimmi. Orang-orang muslim lebih hak untuk mendapatkan harta mereka. Hemat penulis, menyerahkan harta atau bersedekah kepada muslim diutamakan terlebih jika mereka benar-benar saudara atau golongan yang membutuhkan.
Adapun jika memberi kepada non muslim maka diniatkan hadiah saja. Terlebih, jika ternyata kita menemukan saudara non muslim yang juga sangat membutuhkan.
3. Penerima zakat bukan dari golongan bani hasyim.
Pelarangan tersebut berdasarkan hadis Nabi:
إن هذه الصدقة إنما هي أوساخ الناس وإنها لا تØÙ„ لمØÙ…د ولا لآل Ù…ØÙ…د صلى الله عليه وسلم
“Zakat adalah ‘kotoran’ harta manusia, tidak halal bagi Muhammad, tidak pula untuk keluarga Muhammad SAW.” (HR Abu Daud).