Sementara itu, zakat mal adalah sejumlah pengeluaran uang kepada yang berhak atas segala jenis harta kekayaan, baik bentuk maupun cara perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama Islam.
Selain dari definisi diatas, letak perbedaan zakat fitrah dan zakat mal adalah orang yang menerimanya. Zakat fitrah hanya boleh diberikan pada orang fakir dan miskin saja. Sementara itu, penerima zakat mal adalah orang-orang tertentu dalam delapan golongan mustahiq.
Syarat Wajib Zakat Mal
Selain itu, ada syarat wajib zakat mal adalah dibayarkan oleh orang mampu atau hidup berkecukupan. Serta terdapat beberapa ketentuan lainnya yang harus dipenuhi. Diantaranya sebagai berikut.
- Muslim, yaitu seseorang yang beragama Islam.
- Merdeka, yaitu bukan termasuk hamba sahaya dan terbebas dari hutang.
- Berakal dan sudah baligh.
- Memenuhi syarat nisab atau batas minimumnya.
- Selain ketentuan bagi orang dengan kewajiban membayar zakat, harta yang akan dijadikan zakat pun juga mempunyai beberapa persyaratan tersendiri. Adapun syarat kekayaan dalam zakat mal adalah sebagai berikut.
- Kepemilikan penuh atas harta.
- Merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang tidak haram.
- Harta yang dapat dikembangkan atau dimanfaatkan nilainya.
- Telah mencukupi nisab sesuai jenis hartanya.
- Terbebas dari hutang.
- Telah mencapai haul atau saat waktu panen.
Penerima Zakat Mal
Selain itu, rukun islam keempat juga mengatur dan mengikat dar ilmu fiqih. Misalnya adalah kepada siapa zakat berhak diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT. memberikan ketentuan orang yang menerima zakat mal adalah sebagai berikut.
- Fakir, yaitu golongan orang yang hampir tidak mempunyai harta benda, sehingga tak mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Miskin, yaitu golongan orang yang mempunyai sedikit harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
- Amil, yaitu golongan orang yang berperan sebagai pengumpul dan pendistribusi zakat mal.
- Mualaf, yaitu golongan orang yang baru saja masuk agama Islam, sedang membutuhkan bantuan untuk meningkatkan pengetahuan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab, yaitu golongan orang sebagai budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
- Gharimin, yaitu golongan orang yang mempunyai hutang dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah, yaitu golongan orang yang berjuang di jalan Allah SWT. melalui kegiatan dakwah maupun jihad.
- Ibnu Sabil, yaitu golongan orang yang hartanya telah habis di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Perhitungan Zakat Mal
Setelah mengetahui syarat dan cara hitung zakat mal bisa dijelaskan dengan menentukan terlebih dulu berapa besaran nisab atas hartanya. Adapun, besaran nisab sebesar 85 gram emas dengan pengeluaran zakat mal sebesar 2,5%. Berikut ini rumus perhitungan zakat mal.