"Tentu ini kita punya moral menurunkan koreksi ini karena memang bapak presiden sudah statement bahwa ongkos haji harus tergantung, layanan membaik. Ketika kita sodorkan ke pemerintah,pemerintahnya kementerian agamanya ya menyadari bahwa ada koreksi. Tapi kalo tidak ada state dari presiden jangan-jangan ya tidak seperti itu," tuturnya.
Turut hadir Pimpinan dan Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI diantaranya Ketua Panja Abdul Wachid, lalu Abidin Fikri, Singgih Januratmoko, Anshori Siregar, Selly Andriany Gantina, Aprozi Alam, M. Husni, Sri Wulan, dan Sigit Purnomo.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin 6 Januari 2025.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. BPIH untuk setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,-.
(kunthi fahmar sandy)