IDXChannel - Sebanyak 52 jamaah haji ilegal ditangkap pihak keamanan Arab Saudi. Juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji Brigadir Jenderal Sami Al-Shuwairekh , mengatakan penangkapan calon haji ilegal itu terjadi ketika mereka mencoba memasuki Makah tanpa izin haji.
Atas pelanggaran itu pihaknya mendenda mereka sebesar 10 ribu riyal atau setara Rp38 juta.
Al-Shuwairekh meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi instruksi yang dikeluarkan oleh otoritas terkait untuk musim haji tahun ini.
“Pasukan keamanan akan mengambil tindakan hukuman terhadap siapa saja yang mencoba memasuki Masjidil Haram, Area Haram Pusat, dan tempat-tempat suci Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin, hingga akhir hari ke-13 Dzulhijjah. Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang selama musim haji," katanya melansir laman Saudigazette pada Jumat (9/7/2021)
Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji mulai berlaku Senin, 5 Juli atau 13 hari sebelum haji tahunan yang diperkirakan akan dimulai pada 18 Juli 2021.