Untuk Sukuk Wakalah tahap I, investornya adalah Q-Capital Venture dengan imbal hasil 9,55 persen per tahun. Pembayaran Imbal Hasil Berkala sebesar Rp1,12 miliar per kuartal dengan proyeksi Imbal Hasil Akhir mencapai Rp11,5 miliar untuk tenor 10 tahun.
Sukuk Wakalah yang diterbitkan TOBA tidak diperuntukkan bagi investor umum karena sudah ada investor institusi yang siap menyerapnya. Dengan skema ini, prosesnya menjadi lebih cepat dan murah karena tidak membutuhkan tahapan bookbuilding, roadshow, atau publikasi prospektus, termasuk tidak perlu mengungkapkan detail proyek yang menjadi underlying sukuk.
Kendati demikian, dalam perjanjian sukuk, perseroan wajib menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(Rahmat Fiansyah)