Selain itu, Wamenhaj mendorong KBIHU untuk kembali memperkuat fungsi utamanya sebagai lembaga pembinaan dan bimbingan bagi jamaah haji.
“KBIHU harus direvitalisasi sebagai kelompok yang memang melakukan bimbingan terhadap jamaah haji, bukan kemudian mengkomodifikasi jamaah,” tuturnya.
Menurut Wamenhaj, KBIHU memiliki peran strategis dalam memberikan pembinaan, pemahaman, dan pendampingan kepada jamaah. Karena itu, keberadaan KBIHU harus berorientasi pada peningkatan kualitas pembinaan dan pelayanan, bukan menjadikan jamaah sebagai komoditas.
Wamenhaj juga mengapresiasi kondisi penyelenggaraan haji dan umrah di Yogyakarta yang dinilai memiliki kasus penipuan maupun praktik pelanggaran terhadap jamaah yang relatif rendah.
Ia berharap kondisi tersebut dapat terus dipertahankan sekaligus ditingkatkan melalui penguatan sinergi antara pemerintah, KBIHU, PPIU, dan PIHK.