Orang nomor satu di Jatim ini menambahkan, pihaknya juga melarang kegiatan takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Sementara takbir di dalam musala atau masjid tetap diperbolehkan dengan kapasitas maksimum 10% dari total kapasitas. “Unjung-unjung (silaturahmi) tetap diperbolehkan tapi hanya dengan keluarga inti,” tandas Khofifah.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang panduan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di saat pandemi COVID-19 di Kota Surabaya. Dalam SE tersebut, Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat agar tak melaksanakan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid atau lapangan.
Masyarakat diminta melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing. Imbauan ini dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penularan COVID-19 saat perayaan hari raya lebaran. Kebijakan tersebut menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021.
Setelah berkoordinasi dengan Pemprov dan Forkopimda Jatim, Eri Cahyadi memperbolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan. Namun, harus sesuai zonasi PPKM mikro. “Sudah ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama, Salat Id bisa digelar dalam zonasi PPKM mikro dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Eri Cahyadi. (TIA)