sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Warga Jatim Boleh Salat Idul Fitri di Masjid, NU Anjurkan Bacaan Surat Pendek

Syariah editor Lukman Hakim
10/05/2021 12:22 WIB
Pelaksanaan Salat Idul Fitri tersebut berbasis pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Pelaksanaan Salat Idul Fitri tersebut berbasis pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.  (Foto: MNC Media)
Pelaksanaan Salat Idul Fitri tersebut berbasis pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengizinkan masyarakat untuk menggelar Salat Idul Fitri di musala atau masjid dengan persyaratan yang ketat. Pelaksanaan Salat Idul Fitri tersebut berbasis pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. 

Nantinya, kepala desa, lurah, babinsa, dan bhabinkamtibmas akan melakukan pemetaan di daerah masing-masing.

“Jadi supaya tidak berkerumun di satu tempat dan bisa dipecah di masing-masing desa atau kelurahan. Dan tadi direkomendasikan oleh ketua PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama), diharapkan salatnya menggunakan surat-surat pendek. Secara khusus seperti surat Al Ikhlas dan surat Al Kafirun,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Senin (10/5/2021).

Menurutnya, dengan pembacaan surat-surat pendek, akan mengurangi potensi masyarakat berkumpul di satu tempat dalam waktu yang lama. Pembacaan khutbah dibatasi maksimal 7 menit. 

Diharapkan, total pelaksanaan Salat Id tak lebih dari 30 menit. “Tapi kita harus melihat satu paket dari liburan pasca Idul Fitri juga diantisipasi. Misalnya di titik-titik pariwisata. Hasil diskusi saya dengan  Pangdam dan Kapolda, maksimum 25% dari total kapasitas tempat wisata,” ujar Khofifah.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement