sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

WIKA Tunda Bayar Pokok Sukuk Mudharabah Seri A 2022, Saham Lanjut Disuspensi

Syariah editor Rahmat Fiansyah
03/11/2025 14:55 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan suspensi atas saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).
Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan suspensi atas saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). (Foto: iNews Media Group)
Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan suspensi atas saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan suspensi atas saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Langkah itu dilakukan setelah BUMN konstruksi tersebut menunda pembayaran pokok utang syariah alias sukuk.

Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Bima Ruditya Surya mengatakan, Bursa menerima informasi bahwa WIKA menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A. Surat utang syariah itu jatuh tempo pada 3 November 2025.

"Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan," katanya dalam pengumuman, Senin (3/11/2025).

Atas dasar hal tersebut, BEI memutuskan untuk melanjutkan kembali suspensi perdagangan saham WIKA di Bursa. Keputusan ini berlaku hingga pengumuman lebih lanjut.

"Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement