2. Lewat Website
Selain itu, Anda bisa mengecek besaran pajak kendaraan Anda ke situs samsat-pkb2.jakarta.go.id atau di link ini.
- Adapun tata caranya:
- Masukkan nomor polisi atau pelat nomor 4 digit angka.
- Pada kotak sebelah kanan tuliskan hurufnya.
- Tuliskan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) bermotor yang tercantum di STNK.
- Klik verifikasi "I'm Not a Robot"
- Klik "Cari".
7 Langkah Cara Bayar Pajak Motor Online Jakarta. (FOTO: MNC Media)
Cara Bayar Pajak Kendaraan
Tentunya setelah mengetahui besaran pajak. Anda bisa melakukan langkah pembayaran pajak kendaraan secara online dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Tentunya Anda memerlukan registrasi dahulu dengan melakukan langkaj berikut :
- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
- Memasukan foto eKTP.
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Registrasi berhasil.
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
- Jika milik orang lain, silahkan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.
Tentunya setelah semua tahapan ini dilakukan, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya. Data kendaraan yang dibutuhkan termasuk nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka.