IDXChannel - Raksasa teknologi Alibaba mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Amerika Serikat (AS) karena menetapkannya sebagai perusahaan yang terkait dengan militer China.
Dilansir dari AFP pada Rabu (24/6/2025), Alibaba mengatakan bahwa pelabelan oleh Departemen Pertahanan AS atau Pentagon itu sewenang-wenang dan tidak berdasar.
"Penetapan tersebut tidak memiliki dasar fakta maupun hukum," kata dokumen gugatan yang diajukan Alibaba ke Pengadilan Federal San Jose.
Pentagon merilis daftar hitam baru bulan ini yang berisi 80 entitas yang dinilai membantu militer China. Daftar tersebut juga mencakup raksasa teknologi Baidu dan perusahaan kendaraan listrik BYD.
"Alibaba bukanlah perusahaan militer China, dan bukan pula bagian dari strategi fusi militer-sipil apa pun," kata seorang juru bicara perusahaan kepada AFP.
"Keputusan untuk memasukkan Alibaba ke dalam daftar tersebut bersifat sewenang-wenang dan tidak berdasar dan kami mengajukan gugatan terhadap Departemen Pertahanan untuk menuntut penghapusan dari daftar tersebut," ujarnya.
Di bawah penetapan ini, terhitung mulai 30 Juni, Pentagon tidak dapat menjalin kontrak baru dengan perusahaan-perusahaan yang terdaftar atau anak perusahaan yang mereka kendalikan.
Alibaba menyatakan dalam gugatannya bahwa mereka adalah penyedia layanan e-commerce dan komputasi awan cloud yang terdaftar di bursa saham dengan basis pemegang saham yang beragam, yang didominasi oleh lembaga keuangan besar Amerika, termasuk JPMorgan, Citigroup, dan BlackRock.
China membalas daftar hitam tersebut pada Senin dengan memberlakukan kontrol ekspor terhadap 10 perusahaan AS yang terlibat dalam sektor pertahanan dan pertambangan tanah jarang. (Reporter: Sheqilla Sukma) (Wahyu Dwi Anggoro)