Arab Saudi mengubah undang-undang kontraterorisme pada tahun 2017 untuk menambahkan perbedaan pendapat sebagai kejahatan. Menghina raja dan putra mahkota dapat mengakibatkan hukuman penjara sepuluh tahun, sementara mereka yang terlibat dalam "tindakan terorisme lainnya" dapat menerima hukuman mati.
(IND)