- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan.
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan.
Selain biaya penggantian, Anda juga akan dikenai biaya pengesahan. Biaya pengesahan ini nantinya disesuaikan dengan jenis kendaraan Anda dan peraturan terbaru. Adapun biaya pengesahan ini umumnya lebih murah dibanding biaya penggantian. Berikut rincian biaya pengesahan STNK baru yang bisa Anda jadikan referensi.
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp25.000.
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50.000.
Dalam mengurus STNK hilang, Anda juga perlu mempertimbangkan biaya-biaya tambahan lain yang mungkin diperlukan seperti biaya notaris, biaya fotokopi, dan biaya administrasi lainnya.
Syarat dan Cara Mengurus STNK Hilang
Dalam mengurus STNK hilang, Anda perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain sebagai berikut.
- Surat kehilangan dari kepolisian.
- Fotokopi dan berkas e-KTP asli.
- BPKB atau fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi apabila kendaraan belum lunas.
- Kendaraan bermotor yang STNK-nya hilang.
Setelah semua dokumen persyaratan tersebut dipersiapkan, Anda bisa mengurus STNK Anda yang hilang dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Berikut panduan mengurus STNK hilang di Samsat yang perlu Anda lakukan.
- Kunjungi kantor Samsat terdekat.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda hendak mengurus STNK yang hilang.
- Isi formulir permohonan pembuatan STNK dengan membawa kendaraan yang STNK-nya hilang.
Itulah informasi mengenai biaya mengurus STNK hilang beserta syarat dan caranya yang bisa Anda jadikan referensi.