Ia menyatakan cadangan data sangatlah diperlukan dan itu sesuai dengan Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang pedoman manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Aturan itu mengharuskan adanya cadangan data.
"Hanya 2 persen dari data PDNS 2 Surabaya yang tercadangkan di Batam," ujar Hinsa.
Di momen pemaparan ini, ada anggota DPR RI Komisi I memberikan interupsi. "Interupsi, kenapa tidak ada (backup)? Itu yang banyak dipertanyakan pakar IT, mengapa tidak ada," kata anggota legislator tersebut.
Hinsa menjawab, "Nanti dari Kominfo yang bisa menjelaskan,” ujarnya.
(FRI)