sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Beli HP dari Luar Negeri, Pahami Syarat dan Aturannya

Technology editor Iqbal Widiarko
10/11/2023 11:30 WIB
Cara beli HP dari luar negeri menarik untuk disimak. Setiap perangkat handphone atau gadget yang dibeli dari luar negeri harus mempunyai nomor IMEI.
Cara Beli HP dari Luar Negeri, Pahami Syarat dan Aturannya. (Foto: MNC Media)
Cara Beli HP dari Luar Negeri, Pahami Syarat dan Aturannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara beli HP dari luar negeri menarik untuk disimak. Setiap perangkat handphone atau gadget yang dibeli dari luar negeri harus mempunyai nomor IMEI atau international mobile equipment identity.

Pendaftaran IMEI dapat dilakukan via bea cukai dalam jangka waktu 60 hari sejak kedatangan ke Indonesia. Selama jangka waktu tersebut, kamu bisa mendatangi bea cukai untuk pendaftaran IMEI.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (10/11/2023), IDX Channel telah merangkum cara beli HP dari luar negeri, sebagai berikut.

Cara Beli HP dari Luar Negeri

Anda bisa melakukan pembelian secara langsung ketika melakukan perjalanan bisnis atau liburan di luar negeri. Bisa juga dengan cara membeli ponsel secara online di negara tertentu. Setiap produk yang berasal dari luar negeri akan dikenakan pajak berlaku. Namun, perlu diingat bahwa terdapat aturan mengenai batas nilai ponsel yang dibebankan pajak berdasarkan jenis pembeliannya. 

Jika Anda membeli secara online melalui marketplace dan dikirim menggunakan ekspedisi, aturan pajak yang digunakan adalah nilai barang $3 sampai $1500 dikenakan bea masuk 7.5%, PPN 11%, serta tidak dipungut PPh. Apabila Anda membawa ponsel langsung dari luar negeri, Anda akan dikenakan pajak Bea Masuk 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, dan Pajak Penghasilan (PPh) 10% apabila memiliki NPWP dan 20% jika tidak memiliki NPWP.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement