Rancangan aturan ini turut menyoroti potensi risiko psikologis. Penyedia layanan diharapkan mampu mengidentifikasi kondisi pengguna, menilai emosi mereka, serta tingkat ketergantungan terhadap layanan.
Apabila pengguna terdeteksi menunjukkan emosi ekstrem atau perilaku adiktif, penyedia diwajibkan mengambil langkah-langkah intervensi yang diperlukan.
Selain itu, aturan tersebut menetapkan batasan tegas terkait konten dan perilaku, dengan menegaskan bahwa layanan AI dilarang menghasilkan konten yang membahayakan keamanan nasional, menyebarkan rumor, atau mempromosikan kekerasan maupun pornografi.
(NIA DEVIYANA)